Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 20 Tahun 1972

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 20 Tahun 1972 tentang Pengesahan Persetujuan Pemerintah Republik Indonesia, Pemerintah Malaysia dan Pemerintah Kerajaan Thailand Tentang Penetapan Garis-Garis Batas Landas-Kontingen di Bagian Utara Selat Malaka

Juga dikenal sebagai: Keppres 20/1972 · Keppres No. 20 Tahun 1972 · Keppres Nomor 20 Tahun 1972

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Maret 1972Tanggal Penetapan:11 Maret 1972
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Persetujuan Pemerintah Republik Indonesia, Pemerintah Malaysia dan Pemerintah Kerajaan Thailand Tentang Penetapan Garis-Garis Batas Landas-Kontingen di Bagian Utara Selat Malaka
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Maret 1972
Tanggal Penetapan11 Maret 1972
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1972 ini mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia, Pemerintah Malaysia, dan Pemerintah Kerajaan Thailand mengenai penetapan garis-garis batas landas kontinen di bagian utara Selat Malaka. Persetujuan ini merupakan hasil perundingan yang ditandatangani pada tanggal 21 Desember 1971 di Kuala Lumpur. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan surat dari Menteri Pertambangan dan Menteri Luar Negeri, serta berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945, dan beberapa keputusan presiden sebelumnya. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)