Qanun ini mengatur tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan peningkatan peran serta tanggung jawab lembaga perwakilan rakyat daerah. Tujuannya adalah untuk mengembangkan kehidupan demokrasi, menjamin keterwakilan rakyat dan daerah, melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga, mengembangkan mekanisme keseimbangan antara DPRK dan Pemerintah Daerah, serta meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRK.
Ketentuan substansial dalam Qanun ini meliputi:
1. **Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRK:** Terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan alat kelengkapan lain, tunjangan komunikasi intensif (TKI), dan tunjangan reses.
2. **Tunjangan Kesejahteraan:** Mencakup jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut. Pimpinan DPRK juga mendapatkan rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan, dan belanja rumah tangga. Anggota DPRK dapat memperoleh rumah negara dan tunjangan transportasi.
3. **Uang Jasa Pengabdian:** Diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRK yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya.
4. **Belanja Penunjang Kegiatan DPRK:** Meliputi program, dana operasional Pimpinan DPRK, pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRK, penyediaan tenaga ahli fraksi, dan belanja sekretariat fraksi.