Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 24 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 24 Tahun 2013 tentang Pelayanan Dan Penyelenggaraan Pendidikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Selatan 24/2013 · Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 24 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Konawe Selatan Nomor 24 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 2013Tanggal Penetapan:1 Oktober 2013
Sistem Pendidikan NasionalPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelayanan Dan Penyelenggaraan Pendidikan
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Tanggal Berlaku01 Oktober 2013
Tanggal Penetapan01 Oktober 2013
Tempat PenetapanAndoolo

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kualitas pendidikan di Kabupaten Konawe Selatan. Latar belakangnya adalah pelaksanaan otonomi daerah yang menjadikan pendidikan sebagai urusan wajib pemerintah daerah, serta upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia yang adil, merata, dan berdaya saing.

Ketentuan Substansial:

  1. Kewenangan Pemerintah Daerah: Mengatur, menyelenggarakan, mengarahkan, membimbing, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan pendidikan. Menjamin ketersediaan pendidik dan tenaga kependidikan, serta sarana dan prasarana.
  2. Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur: Mencakup pendidikan formal (PAUD, pendidikan dasar, pendidikan menengah), pendidikan nonformal (kursus, pelatihan, PKBM), dan pendidikan informal.
  3. Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:
    • Masyarakat: Berhak memperoleh pendidikan yang bermutu, menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat, dan berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan. Wajib berpartisipasi demi kemajuan pendidikan dan mendukung pelaksanaan wajib belajar 12 tahun.
    • Orang Tua/Wali: Berhak menyekolahkan anak/anak walinya pada satuan pendidikan yang dikehendaki dan memperoleh informasi perkembangan pendidikan anak. Wajib memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan dan menerapkan budaya belajar.
    • Peserta Didik: Berhak mendapatkan pendidikan agama, kesempatan program percepatan, pelayanan pendidikan sesuai bakat dan minat, beasiswa, dan penilaian objektif. Berkewajiban mentaati peraturan, menyelesaikan program pendidikan, menghormati pendidik, dan memelihara sarana prasarana.
    • Pendidik: Berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimal, promosi, penghargaan, tunjangan sertifikasi, perlindungan, dan kesempatan meningkatkan kompetensi. Berkewajiban merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, memberikan keteladanan, dan meningkatkan kualifikasi akademik.
    • Tenaga Kependidikan: Berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimal, promosi, penghargaan, perlindungan, dan kesempatan meningkatkan kompetensi. Berkewajiban memberikan keteladanan, meningkatkan kualifikasi akademik, memotivasi peserta didik, dan menciptakan budaya membaca.

1. Semua ketentuan yang berkaitan dengan pendidikan yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku lainnya. 2. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai aturan dan teknis pelaksanaannya, akan diatur melalui Peraturan/Keputusan Bupati.

1. Badan penyelenggara satuan pendidikan formal dan nonformal yang melanggar ketentuan Pasal 17 dan 32 dikenakan sanksi administrasi. 2. Bentuk sanksi administrasi berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan kegiatan penyelenggaraan satuan pendidikan; c. pembekuan kegiatan penyelenggaraan satuan pendidikan; d. pembatalan izin prinsip dan izin operasional; e. pencabutan izin operasional.