di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1951 tentang Pelaksanaan Penyerahan Sebagian Dari Urusan Pemerintah Pusat Dalam Lapangan Perikanan Darat Kepada Propinsi Jawa-Barat
Juga dikenal sebagai: PP 31/1951 · PP No. 31 Tahun 1951 · PP Nomor 31 Tahun 1951
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melaksanakan penyerahan sebagian urusan Pemerintah Pusat dalam bidang perikanan darat kepada Propinsi Jawa Barat, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang No. 11 tahun 1950. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan perikanan darat melalui desentralisasi kewenangan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini membagi urusan perikanan darat menjadi tiga kategori: urusan yang tetap menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, urusan yang menjadi tanggung jawab otonomi Propinsi, dan urusan yang bersifat bantuan kepada Pemerintah Pusat. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi diberi kewenangan untuk mengatur perikanan darat dengan persetujuan Menteri Pertanian. Propinsi juga bertanggung jawab atas penyediaan bibit ikan, bahan, dan alat perikanan, serta melaksanakan pendidikan dan kursus bagi pegawai ahli. Selain itu, Propinsi harus mengadakan penerangan dan propaganda untuk memajukan perikanan darat.