Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 17 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 17 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2000 tentang Kerjasama Antar Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 17/2003 · Perda Kabupaten Banyumas No. 17 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 17 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2000 tentang Kerjasama Antar Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanPurwokerto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2000 tentang Kerjasama Antar Desa.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa pasal dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2000 tentang Kerjasama Antar Desa. Perubahan tersebut meliputi Pasal 3 ayat (2) yang mengatur bahwa kerjasama antar desa diatur dengan Keputusan bersama Kepala Desa setelah mendapat persetujuan dari masing-masing BPD serta dilaporkan kepada Bupati melalui Camat. Selanjutnya, Pasal 10 ayat (3) diubah sehingga hasil musyawarah dituangkan dalam Keputusan bersama Kepala Desa dan dilaporkan kepada Bupati melalui Camat. Terakhir, Pasal 13 diubah untuk menegaskan bahwa dalam rangka pemberdayaan pelaksanaan kerjasama antar desa, Bupati melalui Camat atau pejabat yang ditunjuk dapat melaksanakan bimbingan dan pengawasan seperlunya. Perubahan ini dilakukan sebagai penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa.

(-)

(-)