Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 02 Tahun 2014 tentang Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) bertujuan untuk mengatur dan mengendalikan pemanfaatan ruang di Kabupaten Tuban, mengingat pertumbuhan kebutuhan ruang yang tinggi dan ketersediaan ruang yang terbatas. Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dengan maksud mewujudkan ketertiban, kepastian hukum, dan keadilan dalam penataan ruang.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban setiap orang yang memanfaatkan ruang untuk memiliki IPR dari Bupati. IPR meliputi Izin Prinsip, Izin Lokasi, Izin Pemanfaatan Tanah (IPT), Izin Gangguan (HO), dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Izin Prinsip diperlukan pada tahap awal untuk kegiatan seperti pertambangan, industri, perdagangan, dan lainnya. Izin Lokasi diperlukan untuk perolehan tanah dengan luas tertentu, sementara IPT diperlukan untuk kegiatan yang tanahnya telah diperoleh atau diawali dengan perolehan tanah dengan luas lebih kecil dari Izin Lokasi. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pemegang izin, serta proses pengawasan dan pengendalian IPR oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD).