Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 12 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 12 Tahun 2017 tentang Sistem Irigasi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka Timur 12/2017 · Perda Kabupaten Kolaka Timur No. 12 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kolaka Timur Nomor 12 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Pengelolaan Sumber Daya Alam

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSistem Irigasi Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanTirawuta

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 12 Tahun 2017 tentang Sistem Irigasi Daerah dibentuk dengan maksud untuk mengatur pengelolaan irigasi di daerah secara efisien, efektif, terarah, dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat, khususnya petani. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan kemanfaatan air secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan dalam bidang pertanian. Irigasi berfungsi mendukung produktivitas usaha tani guna meningkatkan produksi pertanian dalam rangka ketahanan pangan nasional dan kesejahteraan masyarakat petani yang diwujudkan melalui keberlanjutan sistem irigasi.

Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi dilaksanakan secara partisipatif, terpadu, berwawasan lingkungan hidup, transparan, akuntabel, dan berkeadilan, melibatkan semua pihak yang berkepentingan dengan mengutamakan kepentingan dan peran serta masyarakat petani. Kelembagaan pengelolaan irigasi meliputi perangkat daerah yang membidangi irigasi, perkumpulan petani pemakai air, dan komisi irigasi. Pemerintah Kabupaten memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, termasuk menetapkan kebijakan, melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder, memberikan izin penggunaan air tanah, serta memfasilitasi penyelesaian sengketa.

Masyarakat petani memiliki hak dan tanggung jawab dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi tersier. Pemerintah Kabupaten melakukan pemberdayaan perkumpulan petani pemakai air melalui penyuluhan, penyebarluasan teknologi, dan fasilitasi penelitian. Hak guna air untuk irigasi diberikan kepada masyarakat petani melalui perkumpulan petani pemakai air, sementara hak guna usaha air untuk irigasi diberikan kepada badan usaha, badan sosial, atau perseorangan berdasarkan izin. Penyediaan air irigasi direncanakan berdasarkan prakiraan ketersediaan air dan digunakan sebagai dasar penyusunan rencana tata tanam. Pengaturan air irigasi didasarkan atas rencana tahunan pengaturan air irigasi yang memuat rencana tahunan pembagian dan pemberian air irigasi.

1. Semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan irigasi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum dikeluarkan peraturan pelaksanaan baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Perizinan yang berkaitan dengan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.

1. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan larangan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, penyegelan, penghentian sementara kegiatan, dan pencabutan izin. 2. Setiap orang yang melakukan perusakan jaringan irigasi yang mengakibatkan kerusakan fungsi irigasi dipidana dengan pidana kurungan atau denda. 3. Setiap orang atau badan yang melaksanakan pembangunan sistem irigasi baru atau peningkatan sistem irigasi yang sudah ada tidak memiliki izin prinsip alokasi air dipidana dengan pidana kurungan atau denda.