Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 5/2018 · Perda Kabupaten Rembang No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 April 2018Tanggal Penetapan:5 April 2018
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTanggung Jawab Sosial Perusahaan
LokasiPemerintah Kabupaten Rembang
Tanggal Berlaku05 April 2018
Tanggal Penetapan05 April 2018
Tempat PenetapanRembang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas lingkungan hidup melalui kontribusi perusahaan terhadap pembangunan daerah. Peraturan ini menekankan pentingnya hubungan yang sinergis antara Pemerintah Daerah, perusahaan, dan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup peran Pemerintah Daerah dalam memberikan pemahaman kepada perusahaan tentang pentingnya TSP, memfasilitasi Forum TSP, dan memberikan penghargaan kepada perusahaan yang telah melaksanakan TSP dengan baik. Perusahaan memiliki hak untuk menyusun program TSP yang berkesinambungan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, serta berhak menerima penghargaan. Kewajiban perusahaan meliputi perencanaan dan pelaksanaan TSP sesuai dengan prinsip tanggung jawab sosial, mengembangkan kemitraan, melaksanakan kajian, monitoring, dan evaluasi, serta menyusun laporan kepada Pemerintah Daerah melalui Forum TSP.

Peraturan ini juga mengatur tentang pelaksana TSP, program TSP (bina lingkungan dan sosial, kemitraan usaha mikro dan kecil, program langsung pada masyarakat), Forum TSP (pembentukan, tugas, wewenang, dan pendanaan), prosedur pelaksanaan program TSP, perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan, penerima TSP, peran serta masyarakat, penghargaan, penyelesaian sengketa, serta pembinaan dan pengawasan.

(-)

1. Perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran tertulis atau dipublikasikan dalam media cetak.