di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 5/2018 · Perda Kabupaten Rembang No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas lingkungan hidup melalui kontribusi perusahaan terhadap pembangunan daerah. Peraturan ini menekankan pentingnya hubungan yang sinergis antara Pemerintah Daerah, perusahaan, dan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup peran Pemerintah Daerah dalam memberikan pemahaman kepada perusahaan tentang pentingnya TSP, memfasilitasi Forum TSP, dan memberikan penghargaan kepada perusahaan yang telah melaksanakan TSP dengan baik. Perusahaan memiliki hak untuk menyusun program TSP yang berkesinambungan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, serta berhak menerima penghargaan. Kewajiban perusahaan meliputi perencanaan dan pelaksanaan TSP sesuai dengan prinsip tanggung jawab sosial, mengembangkan kemitraan, melaksanakan kajian, monitoring, dan evaluasi, serta menyusun laporan kepada Pemerintah Daerah melalui Forum TSP.
Peraturan ini juga mengatur tentang pelaksana TSP, program TSP (bina lingkungan dan sosial, kemitraan usaha mikro dan kecil, program langsung pada masyarakat), Forum TSP (pembentukan, tugas, wewenang, dan pendanaan), prosedur pelaksanaan program TSP, perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan, penerima TSP, peran serta masyarakat, penghargaan, penyelesaian sengketa, serta pembinaan dan pengawasan.