Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Informasi Cuaca untuk Penerbangan pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Juga dikenal sebagai: Perka BMKG 2/2017 · Perka BMKG No. 2 Tahun 2017 · Perka BMKG Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Februari 2017Tanggal Penetapan:20 Januari 2017
Pendapatan Non PajakStandar Akuntansi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
TemaKebijakan Akuntansi Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Informasi Cuaca untuk Penerbangan pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
LokasiBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tanggal Berlaku13 Februari 2017
Tanggal Penetapan20 Januari 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini bertujuan untuk memberikan pedoman akuntansi dan pelaporan keuangan atas piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Latar belakangnya adalah perlunya petunjuk teknis akuntansi yang mengatur secara khusus piutang PNBP atas informasi cuaca untuk penerbangan, mengingat karakteristiknya yang spesifik.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pengakuan Piutang PNBP: Piutang diakui saat diterbitkan surat penagihan berdasarkan laporan dari penyelenggara navigasi penerbangan.
  2. Pencatatan Piutang PNBP: Dicatat sebesar nilai nominal dalam surat penagihan, dan jika dalam mata uang asing, menggunakan kurs tengah Bank Sentral.
  3. Kualitas Piutang PNBP: Ditetapkan dalam empat golongan (lancar, kurang lancar, diragukan, macet) berdasarkan jangka waktu pelunasan.
  4. Penyisihan Piutang Tidak Tertagih: Ditetapkan persentase tertentu berdasarkan kualitas piutang, dilakukan setiap semester dan tahunan.
  5. Penyajian Piutang PNBP: Disajikan dalam Neraca sebagai aset lancar, dan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih sebagai pengurang jumlah Piutang.
  6. Pelunasan Piutang PNBP: Dicatat menggunakan kurs tengah Bank Sentral saat transaksi, dan selisih kurs diakui sebagai pendapatan atau beban selisih kurs.
  7. PNBP yang sudah diterima penyelenggara navigasi penerbangan pada tahun berjalan tetapi surat penagihan diterbitkan tahun berikutnya disajikan sebagai Pendapatan yang Masih harus Diterima.

1. Piutang PNBP yang belum diterima pembayarannya oleh penyelenggara navigasi penerbangan dan telah tercatat dalam Neraca Badan sebelum berlakunya Peraturan Kepala Badan ini dilakukan koreksi dari Neraca dan diungkapkan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan.

(-)