di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Informasi Cuaca untuk Penerbangan pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Juga dikenal sebagai: Perka BMKG 2/2017 · Perka BMKG No. 2 Tahun 2017 · Perka BMKG Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini bertujuan untuk memberikan pedoman akuntansi dan pelaporan keuangan atas piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Latar belakangnya adalah perlunya petunjuk teknis akuntansi yang mengatur secara khusus piutang PNBP atas informasi cuaca untuk penerbangan, mengingat karakteristiknya yang spesifik.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: