Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 22 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 22 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 22/2013 · Perda Kabupaten Ciamis No. 22 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 22 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 September 2013Tanggal Penetapan:13 September 2013
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku13 September 2013
Tanggal Penetapan13 September 2013
Tempat PenetapanCiamis

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Ciamis (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2008 Nomor 13).

Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis ini bertujuan untuk meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas perempuan serta menjamin pemenuhan hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan perempuan dan keluarganya serta membentuk kemandirian perempuan, sejalan dengan kewenangan Pemerintah Daerah dalam pemberdayaan perempuan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pilar-pilar pemberdayaan perempuan, meliputi pembangunan ketaqwaan, pendidikan, peningkatan kapasitas perekonomian keluarga, peningkatan kesehatan keluarga, bimbingan kesejahteraan keluarga, perlindungan perempuan dan anak, serta peningkatan penguatan kelembagaan.
  2. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk memberikan pendidikan agama, mengupayakan peningkatan pendidikan formal dan non-formal bagi perempuan, menuntaskan program keaksaraan fungsional, serta menyelenggarakan pelatihan keterampilan.
  3. Pemerintah Daerah juga memfasilitasi pendirian Koperasi Perempuan, memberikan bantuan modal usaha, dan memberikan pendampingan masyarakat.
  4. Dalam bidang kesehatan, Pemerintah Daerah wajib memberikan kesempatan kepada perempuan untuk mendapatkan hak reproduksi, menyediakan fasilitas khusus untuk ibu hamil dan menyusui, serta memberikan informasi kesehatan reproduksi.
  5. Pemerintah Daerah juga melakukan upaya Pemberdayaan Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan meningkatkan kinerja kader PKK.
  6. Perlindungan perempuan dan anak dilakukan melalui kerjasama dengan Gugus Tugas Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, serta membentuk Lembaga Advokasi Perempuan Berbasis Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
  7. Pemerintah Daerah meningkatkan kapasitas dan jaringan kelembagaan perempuan dan anak dengan membuat lembaga pemberdayaan perempuan.

Peraturan ini juga mengatur alokasi biaya untuk kegiatan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(-)

(-)