Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis ini bertujuan untuk meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas perempuan serta menjamin pemenuhan hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan perempuan dan keluarganya serta membentuk kemandirian perempuan, sejalan dengan kewenangan Pemerintah Daerah dalam pemberdayaan perempuan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pilar-pilar pemberdayaan perempuan, meliputi pembangunan ketaqwaan, pendidikan, peningkatan kapasitas perekonomian keluarga, peningkatan kesehatan keluarga, bimbingan kesejahteraan keluarga, perlindungan perempuan dan anak, serta peningkatan penguatan kelembagaan.
- Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk memberikan pendidikan agama, mengupayakan peningkatan pendidikan formal dan non-formal bagi perempuan, menuntaskan program keaksaraan fungsional, serta menyelenggarakan pelatihan keterampilan.
- Pemerintah Daerah juga memfasilitasi pendirian Koperasi Perempuan, memberikan bantuan modal usaha, dan memberikan pendampingan masyarakat.
- Dalam bidang kesehatan, Pemerintah Daerah wajib memberikan kesempatan kepada perempuan untuk mendapatkan hak reproduksi, menyediakan fasilitas khusus untuk ibu hamil dan menyusui, serta memberikan informasi kesehatan reproduksi.
- Pemerintah Daerah juga melakukan upaya Pemberdayaan Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan meningkatkan kinerja kader PKK.
- Perlindungan perempuan dan anak dilakukan melalui kerjasama dengan Gugus Tugas Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, serta membentuk Lembaga Advokasi Perempuan Berbasis Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
- Pemerintah Daerah meningkatkan kapasitas dan jaringan kelembagaan perempuan dan anak dengan membuat lembaga pemberdayaan perempuan.
Peraturan ini juga mengatur alokasi biaya untuk kegiatan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.