Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo No. 17 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Probolinggo Nomor 17 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Probolinggo 17/2015 · Perda Kabupaten Probolinggo No. 17 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Probolinggo Nomor 17 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:31 Desember 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Kabupaten Probolinggo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan31 Desember 2015
Tempat PenetapanKraksaan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09 Tahun 2013.

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Probolinggo. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sehubungan dengan adanya penambahan pemakaian kekayaan daerah terhadap Gedung Islamic Centre Kraksaan dan Gedung Ex Kantor DPRD Kabupaten Probolinggo. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk melakukan penataan dan menyesuaikan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan pada Lampiran I Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dalam Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 06 Tahun 2011, khususnya terkait tarif pemakaian Gedung Islamic Centre dan penambahan tarif untuk pemakaian Gedung Joyolelono. Perubahan ini mencakup detail tarif untuk berbagai ruangan dengan kapasitas, fasilitas, dan waktu pemakaian yang berbeda.

Tidak ada pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah yang diatur dalam peraturan ini. Hak dan kewajiban subjek hukum terkait dengan kewajiban pembayaran retribusi sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan untuk pemakaian fasilitas daerah.

(-)

(-)