Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Buduran Tahun 2019-2039

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sidoarjo 3/2019 · Perda Kabupaten Sidoarjo No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 April 2019Tanggal Penetapan:22 April 2019
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Buduran Tahun 2019-2039
LokasiPemerintah Kabupaten Sidoarjo
Tanggal Berlaku22 April 2019
Tanggal Penetapan22 April 2019
Tempat PenetapanSidoarjo

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Buduran Tahun 2019-2039 menetapkan rencana tata ruang yang terperinci untuk wilayah perkotaan Buduran. Tujuan utama dari penataan ruang ini adalah untuk mewujudkan BWP Buduran sebagai pusat pengembangan zona perumahan dan industri yang didukung oleh zona perdagangan dan jasa. Kebijakan ini mencakup pengembangan kegiatan perumahan, penyediaan sarana dan prasarana di sektor industri, pengembangan sarana dan prasarana zona perdagangan dan jasa, serta pengembangan ruang terbuka hijau (RTH). Strategi penataan ruang meliputi penyediaan perumahan untuk berbagai lapisan masyarakat, peningkatan aksesibilitas antar zona industri, pemisahan zona industri dengan zona lainnya melalui RTH, penyediaan pasar desa dan ruko, serta pengembangan taman dan hutan kota. Rencana pola ruang mencakup zona lindung (perlindungan setempat, RTH, suaka alam dan cagar budaya) dan zona budidaya (perumahan, perdagangan dan jasa, perkantoran, industri, sarana pelayanan umum, peruntukan lainnya, dan peruntukan khusus).

1. Peraturan pelaksana yang berkaitan dengan penataan ruang daerah yang telah ada, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya. 3. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan: untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, pemanfaatan ruang dilakukan sampai izin habis masa berlakunya dan dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; dan untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan peraturan daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak. 4. Pemanfaatan ruang di daerah yang diselenggarakan tanpa izin ditentukan sebagai berikut: yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, pemanfaatan ruang yang bersangkutan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini; dan yang sesuai dengan Ketentuan Peraturan Daerah ini, dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan. 5. Semua rencana terkait dengan pola ruang dan jaringan prasarana yang berkaitan dengan Penataan Ruang di Kabupaten tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan RTRW Kabupaten.

1. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 43, dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis; penghentian sementara kegiatan; penghentian sementara pelayanan umum; penutupan lokasi; pencabutan izin; pembatalan izin; pembongkaran bangunan; pemulihan fungsi ruang; dan denda administratif.