Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas 1/2006 · Perda Kabupaten Kapuas No. 1 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2006Tanggal Penetapan:8 Februari 2006
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas
LokasiPemerintah Kabupaten Kapuas
Tanggal Berlaku01 Januari 2006
Tanggal Penetapan08 Februari 2006
Tempat PenetapanKuala Kapuas

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas untuk Tahun Anggaran 2006. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 473.397.532.500,00 dan belanja daerah sebesar Rp. 473.297.532.500,00, sehingga menghasilkan surplus sebesar Rp. 100.000.000,00. Dari sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan ditetapkan sebesar Rp. 7.500.000.000,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 7.600.000.000,00, sehingga terdapat defisit pembiayaan sebesar Rp. (100.000.000,00).

Rincian lebih lanjut dari APBD ini tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, meliputi ringkasan anggaran, rincian anggaran, rekapitulasi menurut bidang pemerintahan dan organisasi perangkat daerah, daftar jumlah pegawai, daftar piutang daerah, daftar pinjaman daerah, daftar investasi daerah, daftar aktiva tetap daerah, dan daftar dana cadangan.

Bupati Kapuas menetapkan Peraturan Bupati sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)