Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 297 Tahun 1952

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 297 Tahun 1952 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Sebagai Anggota Panitia Perubahan Sistim Pajak

Juga dikenal sebagai: Keppres 297/1952 · Keppres No. 297 Tahun 1952 · Keppres Nomor 297 Tahun 1952

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1953Tanggal Penetapan:11 Desember 1952
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhentian Dengan Hormat Sebagai Anggota Panitia Perubahan Sistim Pajak
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1953
Tanggal Penetapan11 Desember 1952
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia tanggal 24 Mei 1951 No. 92 dan tanggal 6 Oktober 1951 No. 199.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 297 Tahun 1952 bertujuan untuk meninjau kembali dan mengubah susunan, tugas, dan waktu pengajuan usul dari Panitia Perubahan Sistem Pajak. Peraturan ini memberhentikan dengan hormat anggota panitia yang lama dan mengangkat anggota baru, termasuk Mr. Jusuf Wibisono sebagai ketua. Tugas panitia diperluas untuk merancang sistem pajak yang sesuai dengan keadaan nasional dan memberikan nasihat kepada Menteri Keuangan. Waktu kerja panitia diperpanjang satu setengah tahun mulai 1 Januari 1953, dengan kewajiban melaporkan hasil kerja setiap triwulan.

(-)

(-)