Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku Tahun 2013-2033. Latar belakangnya adalah untuk mengarahkan pembangunan Provinsi Maluku sebagai provinsi kepulauan dengan mempertimbangkan potensi dan keanekaragaman ekosistem laut pulau. Tujuannya adalah mewujudkan ruang wilayah Provinsi Maluku sebagai provinsi kepulauan yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berbasis kelautan, perikanan, pariwisata, pertambangan, dan perkebunan untuk peningkatan perekonomian wilayah melalui pengembangan sistem keterkaitan kepentingan nasional berbasis mitigasi bencana.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Pembagian Kewenangan:** Pemerintah Provinsi Maluku memiliki wewenang dalam pengaturan, pembinaan, dan pengawasan penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota, serta pelaksanaan penataan ruang Kawasan Strategis Provinsi dan kabupaten/kota. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memiliki wewenang dalam pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah Kabupaten/Kota dan Kawasan Strategis Kabupaten/Kota.
2. **Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur:** Peraturan ini mengatur rencana struktur ruang wilayah provinsi yang meliputi sistem perkotaan, sistem prasarana wilayah (transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air), dan sistem prasarana wilayah lainnya (persampahan, air minum, air limbah, drainase, evakuasi bencana). Juga mengatur rencana pola ruang wilayah provinsi yang meliputi kawasan lindung dan kawasan budidaya yang memiliki nilai strategis.
3. **Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:** Setiap orang berhak berperan serta dalam proses penataan ruang, mengetahui rencana tata ruang, menikmati manfaat ruang, dan memperoleh penggantian yang layak akibat kegiatan pembangunan. Setiap orang wajib menaati rencana tata ruang, memanfaatkan ruang sesuai izin, mematuhi persyaratan izin, dan memberikan akses terhadap kawasan milik umum.