Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku No. 16 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Nomor 16 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku 2013-2033

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Maluku 16/2013 · Perda Provinsi Maluku No. 16 Tahun 2013 · Perda Provinsi Maluku Nomor 16 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:15 Juli 2013
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku 2013-2033
LokasiPemerintah Provinsi Maluku
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan15 Juli 2013
Tempat PenetapanAmbon

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Maluku Nomor 05 Tahun 1993 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Maluku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku Tahun 2013-2033. Latar belakangnya adalah untuk mengarahkan pembangunan Provinsi Maluku sebagai provinsi kepulauan dengan mempertimbangkan potensi dan keanekaragaman ekosistem laut pulau. Tujuannya adalah mewujudkan ruang wilayah Provinsi Maluku sebagai provinsi kepulauan yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berbasis kelautan, perikanan, pariwisata, pertambangan, dan perkebunan untuk peningkatan perekonomian wilayah melalui pengembangan sistem keterkaitan kepentingan nasional berbasis mitigasi bencana. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Pembagian Kewenangan:** Pemerintah Provinsi Maluku memiliki wewenang dalam pengaturan, pembinaan, dan pengawasan penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota, serta pelaksanaan penataan ruang Kawasan Strategis Provinsi dan kabupaten/kota. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memiliki wewenang dalam pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah Kabupaten/Kota dan Kawasan Strategis Kabupaten/Kota. 2. **Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur:** Peraturan ini mengatur rencana struktur ruang wilayah provinsi yang meliputi sistem perkotaan, sistem prasarana wilayah (transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air), dan sistem prasarana wilayah lainnya (persampahan, air minum, air limbah, drainase, evakuasi bencana). Juga mengatur rencana pola ruang wilayah provinsi yang meliputi kawasan lindung dan kawasan budidaya yang memiliki nilai strategis. 3. **Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:** Setiap orang berhak berperan serta dalam proses penataan ruang, mengetahui rencana tata ruang, menikmati manfaat ruang, dan memperoleh penggantian yang layak akibat kegiatan pembangunan. Setiap orang wajib menaati rencana tata ruang, memanfaatkan ruang sesuai izin, mematuhi persyaratan izin, dan memberikan akses terhadap kawasan milik umum.

1. Pelaksanaan Peraturan Daerah yang berkaitan dengan Penataan Ruang Daerah yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan Daerah ini. 2. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya. 3. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan: a. Untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; b. Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, pemanfaatan ruang dilakukan sampai izin terkait habis masa berlakunya dan dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; c. Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak.

Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana. Sanksi administrasi dapat berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, atau denda administrasi. Sanksi pidana berupa pidana penjara dan denda.