Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada PT. Bank Pembangunan Daerah NTT (Perseroda)

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur 3/2021 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 3 Tahun 2021 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 April 2021Tanggal Penetapan:27 April 2021
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada PT. Bank Pembangunan Daerah NTT (Perseroda)
LokasiPemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Tanggal Berlaku27 April 2021
Tanggal Penetapan27 April 2021
Tempat PenetapanKupang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2009 Nomor 009 Seri E Nomor 003, Tambahan Lembaran Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 000034) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2013 Nomor 013, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 0066)

Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 3 Tahun 2021 mengubah Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah NTT (Perseroda). Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan ketahanan dan daya saing PT. Bank Pembangunan Daerah NTT dalam industri perbankan nasional, meningkatkan peranan bank dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan memenuhi ketentuan Modal Inti Minimum Bank Umum sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penambahan penyertaan modal daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah NTT (Perseroda) untuk periode Tahun 2021-2024 sebesar Rp. 361.087.000.000,- (Tiga ratus enam puluh satu miliar delapan puluh tujuh juta rupiah). Dana ini akan dianggarkan dalam APBD dan dialokasikan secara bertahap dari Tahun Anggaran 2021 hingga 2024. Penambahan penyertaan modal setelah tahun 2021 dilaksanakan setelah dilakukan penyesuaian Badan Hukum sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

(-)

(-)