Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jeneponto Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jeneponto Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jeneponto 5/2017 · Perda Kabupaten Jeneponto No. 5 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Jeneponto Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Oktober 2017Tanggal Penetapan:5 Oktober 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Jeneponto
Tanggal Berlaku05 Oktober 2017
Tanggal Penetapan05 Oktober 2017
Tempat PenetapanBontosunggu

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2016. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan-laporan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memenuhi ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Ketentuan Substansial:

  • Laporan Realisasi Anggaran: Pendapatan sebesar Rp. 1.048.554.882.696,78, Belanja sebesar Rp. 927.083.662.062,96, sehingga terdapat Surplus sebesar Rp.121.471.220.633,82. Pembiayaan terdiri dari Penerimaan sebesar Rp. 16.852.947.724,99 dan Pengeluaran sebesar Rp. 0,00.
  • Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL): Saldo Anggaran Lebih Awal Rp. 16.830.098.474,99, penggunaan SAL sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan Rp. 16.830.098.474,99, Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SILPA/SIKPA) Rp. 134.769.250.000,82, dan Saldo Anggaran Lebih Akhir Rp. 134.769.250.000,82.
  • Neraca: Jumlah Aset Rp.2.385.365.681.027,54, Jumlah Kewajiban Rp. 122.984.534.466,33, dan Jumlah ekuitas dana Rp.2.262.381.146.561,21.
  • Laporan Operasional: Jumlah Pendapatan LO Rp. 1.066.055.152.461,87, Jumlah Beban - LO Rp. 852.747.634.821,52, dan Jumlah Surplus/Defisit - LO Rp. 213.307.517.640,35.
  • Laporan Arus Kas: Saldo awal kas per 1 Januari tahun 2016 Rp. 10.873.219.663,52 dan Saldo kas akhir per 31 Desember tahun 2016 Rp. 140.101.178.067,72.
  • Laporan Perubahan Ekuitas (LPE): Jumlah Ekuitas Awal Rp.2.045.140.394.798,72 dan Jumlah Ekuitas Akhir Rp.2.262.381.146.561,21.

Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan keuangan tersebut, termasuk ikhtisar laporan keuangan PD. Bank Perkreditan Rakyat Bintan (PD BPR Bintan) dan PT. Bintan Inti Sukses (PT BIS). Bupati Bintan kemudian menetapkan peraturan bupati untuk penjabaran lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)