Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 11 Tahun 2016 tentang ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS DI JALAN PROVINSI LAMPUNG

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Lampung 11/2016 · Perda Provinsi Lampung No. 11 Tahun 2016 · Perda Provinsi Lampung Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2016Tanggal Penetapan:28 Desember 2016
Perencanaan Pembangunan NasionalLalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaANALISIS DAMPAK LALU LINTAS DI JALAN PROVINSI LAMPUNG
LokasiPemerintah Provinsi Lampung
Tanggal Berlaku28 Desember 2016
Tanggal Penetapan28 Desember 2016
Tempat PenetapanBandar Lampung

(-)

Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk mengantisipasi dampak yang ditimbulkan oleh suatu kawasan pengembangan terhadap lalu lintas di sekitarnya. Tujuannya adalah untuk mengatur dan mengendalikan setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.

Ketentuan Substansial:

  • Kewenangan: Gubernur berwenang memberikan persetujuan Andalalin untuk pembangunan di jalan provinsi. Jika lokasi berada di antara jalan provinsi dan jalan kabupaten/kota/desa, persetujuan diberikan setelah mempertimbangkan bupati/walikota.
  • Ruang Lingkup Kegiatan: Peraturan ini mengatur analisis dampak lalu lintas untuk berbagai pusat kegiatan (perdagangan, perkantoran, industri, pendidikan, pelayanan umum, SPBU, hotel, gedung pertemuan, restoran, fasilitas olahraga, bengkel, pencucian mobil), permukiman (perumahan, rumah susun, asrama, ruko), dan infrastruktur (akses jalan tol, pelabuhan, bandara, terminal, stasiun kereta api, pool kendaraan, fasilitas parkir, jalan layang, lintas bawah, terowongan).
  • Hak dan Kewajiban:
  • Pengembang wajib melakukan Andalalin dan menunjuk konsultan bersertifikat.
  • Dokumen Andalalin harus memuat perencanaan, analisis kondisi lalu lintas, analisis bangkitan/tarikan lalu lintas, distribusi perjalanan, pemilihan moda, pembebanan perjalanan, simulasi kinerja lalu lintas, rekomendasi penanganan dampak, rincian tanggung jawab, dan rencana pemantauan dan evaluasi.
  • Pengembang wajib melaksanakan kewajiban dalam dokumen Andalalin.

1. Setiap pengembang atau pembangun yang dapat menimbulkan dampak lalu lintas sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan sudah mendapatkan Ijin Mendirikan Bangunan dan/atau sedang melaksanakan pembangunan, apabila terjadi perubahan rencana pembangunan maka pengembang atau pembangun harus membuat Analisis Dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

1. Setiap pengembang atau pembangun yang melanggar pernyataan kesanggupan dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara pelayanan umum, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, pembatalan izin, dan/atau pencabutan izin.