Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk mengantisipasi dampak yang ditimbulkan oleh suatu kawasan pengembangan terhadap lalu lintas di sekitarnya. Tujuannya adalah untuk mengatur dan mengendalikan setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.
Ketentuan Substansial:
- Kewenangan: Gubernur berwenang memberikan persetujuan Andalalin untuk pembangunan di jalan provinsi. Jika lokasi berada di antara jalan provinsi dan jalan kabupaten/kota/desa, persetujuan diberikan setelah mempertimbangkan bupati/walikota.
- Ruang Lingkup Kegiatan: Peraturan ini mengatur analisis dampak lalu lintas untuk berbagai pusat kegiatan (perdagangan, perkantoran, industri, pendidikan, pelayanan umum, SPBU, hotel, gedung pertemuan, restoran, fasilitas olahraga, bengkel, pencucian mobil), permukiman (perumahan, rumah susun, asrama, ruko), dan infrastruktur (akses jalan tol, pelabuhan, bandara, terminal, stasiun kereta api, pool kendaraan, fasilitas parkir, jalan layang, lintas bawah, terowongan).
- Hak dan Kewajiban:
- Pengembang wajib melakukan Andalalin dan menunjuk konsultan bersertifikat.
- Dokumen Andalalin harus memuat perencanaan, analisis kondisi lalu lintas, analisis bangkitan/tarikan lalu lintas, distribusi perjalanan, pemilihan moda, pembebanan perjalanan, simulasi kinerja lalu lintas, rekomendasi penanganan dampak, rincian tanggung jawab, dan rencana pemantauan dan evaluasi.
- Pengembang wajib melaksanakan kewajiban dalam dokumen Andalalin.