Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 6/2006 · Perda Kota Bekasi No. 6 Tahun 2006 · Perda Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Desember 2006Tanggal Penetapan:8 Desember 2006
Kompensasi & Tunjangan PejabatKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku08 Desember 2006
Tanggal Penetapan08 Desember 2006
Tempat PenetapanBekasi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 6 Seri A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2005 (Lembaran Daerah Nomor 17 Tahun 2005 Seri A)

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2006 mengubah Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bekasi. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006. Perubahan meliputi penambahan dan perubahan beberapa pasal terkait tunjangan dan penerimaan lain bagi Pimpinan dan Anggota DPRD. Ditambahkan Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional bagi Pimpinan DPRD. Pasal 11 ayat (3) dihapus. Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional mempertimbangkan beban tugas dan kemampuan keuangan daerah, yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota Bekasi. Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional dibayarkan terhitung mulai 1 Januari 2006. Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD dibebankan pada APBD Kota Bekasi, kecuali atas penerimaan lain yang dibebankan kepada yang bersangkutan. Diatur pula mengenai uang duka dan bantuan pengurusan jenazah bagi Pimpinan atau Anggota DPRD yang meninggal dunia. Sekretaris DPRD menyusun belanja Pimpinan dan Anggota DPRD yang terdiri atas penghasilan lain, tunjangan PPh Pasal 21 dan tunjangan kesejahteraan serta belanja penunjang kegiatan DPRD yang diformulasikan kedalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) dan Sekretariat DPRD.

1. Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14A dan Pasal 14B dibayarkan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006.

(-)