Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2022 tentang Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Yang Berada Di Bawah Pembinaan Badan Siber Dan Sandi Negara

Juga dikenal sebagai: Peraturan BSSN 1/2022 · Peraturan BSSN No. 1 Tahun 2022 · Peraturan BSSN Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Maret 2022Tanggal Penetapan:1 Maret 2022
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Badan Siber dan Sandi Negara
TemaOrganisasi Profesi Jabatan Fungsional Yang Berada Di Bawah Pembinaan Badan Siber Dan Sandi Negara
LokasiBadan Siber dan Sandi Negara
Tanggal Berlaku04 Maret 2022
Tanggal Penetapan01 Maret 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini mengatur tentang organisasi profesi jabatan fungsional yang berada di bawah pembinaan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Latar belakang peraturan ini adalah untuk mendukung pengembangan profesionalisme, pembinaan kode etik, dan kode perilaku profesi jabatan fungsional. BSSN sebagai instansi pembina jabatan fungsional bertugas memfasilitasi pembentukan dan menetapkan organisasi profesi jabatan fungsional.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. BSSN memfasilitasi pembentukan organisasi profesi dan jabatan fungsional yang berada di bawah pembinaan BSSN wajib memiliki satu organisasi profesi.
  2. Pejabat fungsional yang berada di bawah pembinaan BSSN wajib menjadi anggota organisasi profesi.
  3. Organisasi profesi bertugas menyusun kode etik dan kode perilaku profesi, memberikan advokasi, serta memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
  4. Organisasi profesi harus memenuhi syarat memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, tujuan dan sasaran pembentukan, visi dan misi yang jelas, sumber pendanaan yang jelas, domisili alamat, uraian pembagian kerja yang jelas, dan berbadan hukum.
  5. Peraturan ini mengatur tata cara pengukuhan atau pembentukan organisasi profesi melalui Keputusan Kepala BSSN.
  6. Hubungan kerja antara BSSN dan organisasi profesi bersifat fasilitatif dan koordinatif. BSSN dapat memberikan fasilitasi, menjalin kerja sama, memberikan dukungan, serta melakukan monitoring dan evaluasi.
  7. Organisasi profesi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala BSSN paling sedikit satu kali dalam satu tahun.

1. Organisasi Profesi yang telah dikukuhkan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini harus menyesuaikan persyaratan pembentukan Organisasi Profesi berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Badan ini paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Badan ini diundangkan.

(-)