Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur No. 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Kotawaringin Timur

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotawaringin Timur 5/2014 · Perda Kabupaten Kotawaringin Timur No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Mei 2014Tanggal Penetapan:31 Mei 2014
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Kotawaringin Timur
LokasiPemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
Tanggal Berlaku31 Mei 2014
Tanggal Penetapan31 Mei 2014
Tempat PenetapanSampit

Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Kotawaringin Timur, dengan tujuan mewujudkan masyarakat yang cerdas dan bermartabat. Kebijakan ini mencakup prinsip penyelenggaraan pendidikan yang profesional, transparan, dan akuntabel, serta tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan peserta didik. Diatur pula hak dan kewajiban warga masyarakat, orang tua, peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pendidikan. Peran serta masyarakat dalam pendidikan ditekankan melalui dewan pendidikan dan komite sekolah. Peraturan ini juga mengatur jalur, jenjang, dan jenis pendidikan, termasuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan nonformal, pendidikan informal, pendidikan berbasis keunggulan daerah, pendidikan khusus dan layanan khusus, pendidikan jarak jauh, dan pendidikan keagamaan. Selain itu, diatur pula perencanaan dan pengelolaan pendidikan oleh Pemerintah Daerah, badan hukum penyelenggara satuan pendidikan, dan satuan pendidikan itu sendiri. Kurikulum pendidikan harus mengacu pada standar nasional pendidikan dan dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan daerah. Bahasa pengantar dalam pendidikan adalah Bahasa Indonesia, dengan bahasa asing dapat digunakan untuk meningkatkan kemampuan peserta didik. Pendidik dan tenaga kependidikan diatur mengenai persyaratan, pengangkatan, penempatan, pemindahan, pemberhentian, pembinaan, pengembangan, kesejahteraan, penghargaan, dan perlindungan. Sarana dan prasarana pendidikan harus memadai, dan pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama. Evaluasi dan sertifikasi dilakukan untuk menjamin mutu pendidikan. Terakhir, diatur mengenai pembukaan, penambahan, penggabungan, dan penutupan lembaga pendidikan, serta kerjasama dalam penyelenggaraan pendidikan.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali. 2. Setiap orang yang tidak mentaati ketentuan Pasal 132, maka dikategorikan sebagai tindak pidana. 3. Pemerintah Daerah memberlakukan sanksi administratif berupa pembatalan izin prinsip dan izin operasional atau pencabutan izin operasional. 4. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 132 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).