di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1968 tentang Dewan Telekomunikasi Indonesia
Juga dikenal sebagai: Keppres 25/1968 · Keppres No. 25 Tahun 1968 · Keppres Nomor 25 Tahun 1968
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1968 ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 23 Undang-Undang No. 5 tahun 1945 tentang Telekomunikasi dan pasal 7 Keputusan Presiden No. 209 tahun 1964. Keputusan ini membentuk kembali Dewan Telekomunikasi Republik Indonesia dengan susunan keanggotaan yang baru. Dewan ini terdiri dari Ketua, Anggota, dan Sekretaris yang berasal dari berbagai departemen dan lembaga negara, termasuk TNI, Departemen Perhubungan, Departemen Maritim, dan lainnya. Keputusan ini juga memberikan wewenang kepada Presiden untuk mengangkat anggota tambahan jika diperlukan. Tujuan utama dari pembentukan kembali Dewan ini adalah untuk menyempurnakan susunan keanggotaan dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas Dewan Telekomunikasi.