Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 35 Tahun 2017

Peraturan Menteri Agama Nomor 35 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 35/2017 · Peraturan Menag No. 35 Tahun 2017 · Peraturan Menag Nomor 35 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2017Tanggal Penetapan:26 September 2017
Sistem Pendidikan NasionalKeagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaStatuta Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku26 September 2017
Tanggal Penetapan26 September 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2008 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bukittinggi.

Peraturan Menteri Agama ini menetapkan Statuta Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi. Statuta ini merupakan peraturan dasar pengelolaan IAIN Bukittinggi yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional. Visi IAIN Bukittinggi adalah menjadi yang terdepan dalam integrasi keilmuan dan keislaman pada tahun 2025. Misi IAIN Bukittinggi meliputi penyelenggaraan pendidikan tinggi yang berkualitas dan berdaya saing, pengelolaan pendidikan tinggi yang transparan dan akuntabel, serta pengembangan jaringan kerjasama dalam dan luar negeri. Tujuan IAIN Bukittinggi adalah menghasilkan lulusan yang memiliki kemampuan akademis, profesional, akuntabel, berdaya saing, beriman, berakhlak mulia, memiliki kecakapan sosial, manajerial, berjiwa kewirausahaan, serta rasa tanggung jawab sosial kemasyarakatan. Organisasi IAIN Bukittinggi terdiri dari Rektor, Senat, Satuan Pengawasan Internal, dan Dewan Penyantun. Rektor bertanggung jawab kepada Menteri Agama dan memiliki tugas menyiapkan rencana strategis, melaksanakan otonomi perguruan tinggi, mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, mengangkat dan memberhentikan pejabat, melaksanakan fungsi manajemen, membina hubungan baik dengan lingkungan dan masyarakat, mengusulkan pembukaan/penutupan fakultas/jurusan/program studi, serta menyampaikan pertanggungjawaban kinerja dan keuangan. Senat memiliki fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. Satuan Pengawasan Internal berfungsi melakukan pengawasan non-akademik. Dewan Penyantun berfungsi memberikan saran dan pertimbangan di bidang non-akademik kepada Rektor. Peraturan ini juga mengatur mengenai penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi, sistem pengelolaan, sistem penjaminan mutu internal, tata kelola, kode etik, perencanaan, pendanaan dan kekayaan, sarana dan prasarana, serta kerjasama.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan tentang penyelenggaraan dan pengelolaan Institut dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)