Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Latar belakangnya adalah untuk menggali sumber pendapatan asli daerah melalui sektor pajak daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak: Pajak Hotel dikenakan atas setiap pelayanan yang disediakan hotel dengan pembayaran. Objek pajak meliputi pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang seperti fasilitas telepon, internet, dan transportasi. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada hotel, sedangkan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel.
- Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%. Besaran pokok pajak yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak.
- Wilayah Pemungutan, Masa Pajak, dan Saat Pajak Terutang: Pajak dipungut di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara. Masa pajak adalah 1 bulan kalender, dan pajak terutang sejak saat diberikannya pelayanan di hotel.
- Penetapan, Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak Terutang: Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan. Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD dan menyampaikan kepada Bupati selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. Pajak dibayar sekaligus atau langsung lunas ke Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati.