di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perlindungan Ketenagakerjaan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indramayu 2/2013 · Perda Kabupaten Indramayu No. 2 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mendorong peningkatan pembangunan ketenagakerjaan serta meningkatkan kualitas tenaga kerja di Kabupaten Indramayu, dengan memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan harkat martabat kemanusiaan. Perlindungan ini dimaksudkan untuk melindungi hak-hak dasar pekerja dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tugas, tanggung jawab, dan kewajiban Pemerintah Daerah dalam mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi perlindungan ketenagakerjaan. Pemerintah Daerah berkewajiban menjamin terpenuhinya hak-hak calon tenaga kerja dan tenaga kerja, melaksanakan penyuluhan dan bimbingan jabatan, pembinaan dalam hubungan kerja, pengupahan, keselamatan dan kesehatan kerja, serta memberikan perlindungan kepada pekerja dalam negeri maupun luar negeri.
Peraturan ini juga mengatur penempatan tenaga kerja yang dapat dilakukan oleh instansi teknis, LPTKS (untuk AKL dan AKAD), dan PPTKIS (untuk AKAN). Setiap perusahaan yang akan mensosialisasikan lowongan kerja dan mempekerjakan tenaga kerja asal daerah wajib melaporkan secara tertulis kepada Bupati melalui Dinas. Peraturan ini juga mengatur wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan, hubungan kerja, serikat pekerja, fasilitas kesejahteraan pekerja, perusahaan penyedia jasa pekerja, jaminan sosial tenaga kerja, dan keselamatan dan kesehatan kerja.
Selain itu, peraturan ini mengatur penempatan dan perlindungan tenaga kerja ke luar negeri, termasuk rekomendasi, asuransi, persyaratan kerja, perlindungan tenaga kerja, monitoring, kantor cabang PPTKIS, dan pemberdayaan purna TKI. Terakhir, peraturan ini mengatur tentang tenaga kerja asing, pembinaan dan pengawasan, serta penyidikan.