Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Timor Tengah Selatan Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Timor Tengah Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Timor Tengah Selatan 4/2022 · Perda Kabupaten Timor Tengah Selatan No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Oktober 2022Tanggal Penetapan:20 Oktober 2022
Badan Usaha Milik DaerahPenyediaan Air BersihBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyesuaian Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Timor Tengah Selatan Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Timor Tengah Selatan
LokasiPemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan
Tanggal Berlaku20 Oktober 2022
Tanggal Penetapan20 Oktober 2022
Tempat PenetapanSoE

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 15 Tahun 2011 tentang Susunan Organisasi, Tata Kerja dan Pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2011 Nomor 15).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyesuaian bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Timor Tengah Selatan menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kabupaten Timor Tengah Selatan. Latar belakang penyesuaian ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Tujuan penyesuaian bentuk hukum ini adalah untuk meningkatkan peran dan fungsi BUMD dalam mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, menggali dan meningkatkan potensi pendapatan asli daerah, serta mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pemenuhan pelayanan kebutuhan air minum. Perumda Air Minum memiliki maksud untuk meningkatkan peran dan fungsi BUMD dalam mendorong pertumbuhan perekonomian, dan menggali dan meningkatkan potensi pendapatan asli Daerah guna mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pemenuhan pelayanan kebutuhan air minum.

Kegiatan usaha Perumda Air Minum meliputi penyediaan air minum bersih yang memenuhi syarat kesehatan bagi masyarakat. Perumda dapat mengembangkan jenis usaha dengan membuka anak perusahaan, kantor cabang, melakukan kerjasama dengan BUMN/BUMD lain, atau menentukan bidang usaha prioritas sesuai kondisi daerah. Modal usaha Perumda berasal dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Organ Perumda terdiri dari Kuasa Pemilik Modal (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan dan dibantu oleh kepala bagian. Perumda juga memiliki satuan pengawas intern dan komite audit untuk pengawasan internal.

Perumda wajib menyiapkan rencana bisnis jangka panjang dan rencana kerja anggaran tahunan. Operasional perusahaan dilaksanakan berdasarkan standar operasional prosedur dan tata kelola perusahaan yang baik. Perumda juga wajib menyampaikan laporan kepada pemerintah daerah. Penggunaan laba Perumda diatur dalam anggaran dasar dan digunakan untuk dana cadangan, peningkatan pelayanan, deviden, tantiem, bonus, dan penggunaan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Perumda.

1. Seluruh bentuk penyertaan modal, hibah dan bantuan yang sudah tercatat, yang telah dilaksanakan atau belum dilaksanakan dengan nama Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Timor Tengah Selatan tetap dilanjutkan oleh Perumda Air Minum Kabupaten Timor Tengah Selatan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 2. Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Timor Tengah Selatan yang diangkat sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugas sebagai Dewan Pengawas Perumda Air Minum Kabupaten Timor Tengah Selatan sampai dengan ditetapkan anggota Dewan Pengawas definitif paling lama 6 (enam) bulan sesuai Peraturan Perundang-Undangan. 3. Periodisasi jabatan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodisasi masa jabatan dimaksud. 4. Seluruh Keputusan Direksi, perjanjian kerjasama dan peraturan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Timor Tengah Selatan masih tetap berlaku sebagai Keputusan Direksi, perjanjian kerjasama dan peraturan Perumda Air Minum Kabupaten Timor Tengah Selatan sepanjang belum ditetapkan yang baru. 5. Seluruh dokumen, perizinan, aset dan pegawai Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Timor Tengah Selatan beralih menjadi dokumen, perizinan, aset dan pegawai Perumda Air Minum Kabupaten Timor Tengah Selatan.

(-)