di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Jasa Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kerja
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 2/2023 · Perda Kota Surakarta No. 2 Tahun 2023 · Perda Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Jasa Tenaga Kerja Dengan Perjanjian Kerja (TKDPK) bertujuan untuk mewujudkan pemenuhan pekerjaan yang layak dan adil serta memberikan kepastian hukum dalam penggunaan jasa tenaga kerja di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta. Latar belakangnya adalah adanya pembatasan pengadaan ASN dan berkurangnya jumlah ASN, yang berdampak pada pelayanan masyarakat. Oleh karena itu, TKDPK diperlukan untuk menjaga pelayanan yang prima dan mengurangi beban kerja ASN.
Peraturan ini mengatur mengenai perencanaan, pengadaan, perjanjian kerja, evaluasi kinerja, penugasan, tata tertib, hak dan kewajiban, larangan, keselamatan dan kesehatan kerja, penilaian kinerja, pemberhentian, pelaporan, pembiayaan, dan sinergitas terkait TKDPK. Perencanaan pengadaan jasa TKDPK disusun oleh masing-masing Perangkat Daerah berdasarkan kebutuhan jumlah dan jenis SDM. Jenis dan kriteria TKDPK meliputi berbagai bidang seperti asisten guru, pengemudi, pengelola APILL, dan lainnya.
Perjanjian Kerja antara Kepala Perangkat Daerah dan TKDPK wajib memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak dan berlaku paling lama 1 (satu) tahun anggaran. TKDPK berhak mendapatkan jaminan sosial, penghasilan (upah bulanan dan tunjangan hari raya), dan cuti (sakit, bersalin, alasan penting, dan cuti bersama). Kewajiban TKDPK meliputi mentaati peraturan disiplin, Perjanjian Kerja, dan peraturan perundang-undangan. TKDPK dilarang melakukan pelanggaran disiplin, wanprestasi, dan perbuatan melawan hukum.
Kepala Perangkat Daerah melaksanakan evaluasi kinerja TKDPK sebagai dasar pembaharuan Perjanjian Kerja. Pembiayaan Pengelolaan Jasa TKDPK bersumber dari APBD dan/atau dana lain yang sah.