Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Jasa Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kerja

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 2/2023 · Perda Kota Surakarta No. 2 Tahun 2023 · Perda Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Februari 2023Tanggal Penetapan:7 Februari 2023
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Jasa Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kerja
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku07 Februari 2023
Tanggal Penetapan07 Februari 2023
Tempat PenetapanSurakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Wali Kota Nomor 37 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Jasa Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta.

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Jasa Tenaga Kerja Dengan Perjanjian Kerja (TKDPK) bertujuan untuk mewujudkan pemenuhan pekerjaan yang layak dan adil serta memberikan kepastian hukum dalam penggunaan jasa tenaga kerja di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta. Latar belakangnya adalah adanya pembatasan pengadaan ASN dan berkurangnya jumlah ASN, yang berdampak pada pelayanan masyarakat. Oleh karena itu, TKDPK diperlukan untuk menjaga pelayanan yang prima dan mengurangi beban kerja ASN.

Peraturan ini mengatur mengenai perencanaan, pengadaan, perjanjian kerja, evaluasi kinerja, penugasan, tata tertib, hak dan kewajiban, larangan, keselamatan dan kesehatan kerja, penilaian kinerja, pemberhentian, pelaporan, pembiayaan, dan sinergitas terkait TKDPK. Perencanaan pengadaan jasa TKDPK disusun oleh masing-masing Perangkat Daerah berdasarkan kebutuhan jumlah dan jenis SDM. Jenis dan kriteria TKDPK meliputi berbagai bidang seperti asisten guru, pengemudi, pengelola APILL, dan lainnya.

Perjanjian Kerja antara Kepala Perangkat Daerah dan TKDPK wajib memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak dan berlaku paling lama 1 (satu) tahun anggaran. TKDPK berhak mendapatkan jaminan sosial, penghasilan (upah bulanan dan tunjangan hari raya), dan cuti (sakit, bersalin, alasan penting, dan cuti bersama). Kewajiban TKDPK meliputi mentaati peraturan disiplin, Perjanjian Kerja, dan peraturan perundang-undangan. TKDPK dilarang melakukan pelanggaran disiplin, wanprestasi, dan perbuatan melawan hukum.

Kepala Perangkat Daerah melaksanakan evaluasi kinerja TKDPK sebagai dasar pembaharuan Perjanjian Kerja. Pembiayaan Pengelolaan Jasa TKDPK bersumber dari APBD dan/atau dana lain yang sah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, pengadaan Tenaga Kerja Dengan Perjanjian Kerja diproses dan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 37 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Jasa Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap TKDPK yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan disiplin, ketentuan Perjanjian Kerja dan ketentuan peraturan perundang-undangan.