di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Demak 3/2025 · Perda Kabupaten Demak No. 3 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2025
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan dan menjamin perlindungan serta pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kabupaten Demak secara penuh dan setara. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan arah yang jelas dalam upaya meningkatkan kualitas hidup penyandang disabilitas, melindungi mereka dari diskriminasi, serta memastikan partisipasi aktif dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai hak penyandang disabilitas, antara lain hak hidup, bebas dari stigma, privasi, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan dan pariwisata, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, serta pendataan. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan, melaksanakan standar, memberikan insentif, penghargaan, mengembangkan kerjasama, dan melakukan sosialisasi terkait perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Peraturan ini juga mengatur mengenai perencanaan yang terintegrasi dalam rencana pembangunan daerah, pelaksanaan yang mencakup berbagai aspek kehidupan, pemberdayaan penyandang disabilitas, partisipasi masyarakat, peran pemerintah desa, serta pembentukan tim koordinasi. Selain itu, diatur pula mengenai pembinaan, pengawasan, evaluasi, insentif dan disinsentif, serta sumber pendanaan untuk pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.