di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seruyan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seruyan 4/2020 · Perda Kabupaten Seruyan No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Seruyan Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2020. APBD semula berjumlah Rp1.452.075.264.430,42 berkurang sejumlah Rp119.175.572.970,94 sehingga menjadi Rp1.332.899.691.459,48.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta adanya sisa lebih tahun anggaran sebelumnya yang harus digunakan. Selain itu, perubahan ini juga menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 terkait perubahan postur dan rincian anggaran pendapatan dan belanja negara.
Ketentuan Substansial:
Penjabaran lebih lanjut mengenai APBD diatur dengan Peraturan Bupati.