Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 6 Tahun 2016 ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memperkuat kelembagaan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Daerah melalui optimalisasi kinerja Aparatur Pemerintah Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah yang kuat, efektif, dan efisien. Perubahan ini juga dilakukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan terhadap tugas dan fungsi Sekretaris Daerah dan Sekretaris DPRD, penambahan staf ahli Bupati, serta perubahan susunan organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD. Secara rinci, dilakukan penambahan angka pada Pasal 1, perubahan pada Pasal 4, 5, 7, 9, 11, 12, 13, 16, dan 20, serta penyisipan Pasal 9A, 11A, 20A, dan 20B. Perubahan ini mencakup penyesuaian nomenklatur, tugas, dan fungsi bagian-bagian dalam Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD, serta pengaturan mengenai pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural.