Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nagekeo Nomor 06 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nagekeo Nomor 06 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI IZIN GANGGUAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nagekeo 06/2011 · Perda Kabupaten Nagekeo No. 06 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Nagekeo Nomor 06 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 September 2011Tanggal Penetapan:27 September 2011
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI IZIN GANGGUAN
LokasiPemerintah Kabupaten Nagekeo
Tanggal Berlaku27 September 2011
Tanggal Penetapan27 September 2011
Tempat PenetapanMbay

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan. Latar belakangnya adalah bahwa Retribusi Izin Gangguan merupakan jenis Retribusi Daerah Kabupaten sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan merupakan sumber pendapatan daerah untuk membiayai pemerintahan dan pembangunan.

Ketentuan Substansial:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Izin Gangguan dipungut atas pemberian Izin Gangguan kepada orang pribadi atau badan yang menimbulkan ancaman bahaya, kerugian, dan/atau gangguan.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Izin Gangguan termasuk golongan Retribusi Perizinan Tertentu.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Retribusi: Diukur berdasarkan faktor tarif lingkungan, indeks lokasi, indeks gangguan, dan luas ruang tempat usaha.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif didasarkan pada tujuan untuk menutupi sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin, termasuk penerbitan dokumen izin, pengawasan, pengendalian, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Ditetapkan berdasarkan rumus yang mempertimbangkan tarif lingkungan, indeks lokasi, indeks gangguan, dan luas ruang tempat usaha. Tarif lingkungan bervariasi berdasarkan lokasi (kawasan industri, pergudangan, pertokoan/pasar, pemukiman/sosial) dan luas ruang usaha.
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah Kabupaten Nagekeo.
  7. Masa Retribusi: Masa Retribusi Izin Gangguan adalah 1 (satu) tahun.
  8. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Hasil pemungutan disetor bruto ke kas daerah.
  9. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Pembayaran dilakukan tunai/lunas paling lama 7 hari sejak SKRD diterbitkan. Penagihan dilakukan dengan STRD setelah surat teguran.
  10. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
  11. Keberatan: Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati.
  12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran kepada Bupati.
  13. Kedaluarsa Penagihan: Hak penagihan kedaluarsa setelah 3 tahun, kecuali jika ada tindak pidana di bidang retribusi.
  14. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.