Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat No. 12 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 12 Tahun 2011 tentang Keterbukaan Informasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Barat 12/2011 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 12 Tahun 2011 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 2011Tanggal Penetapan:7 Juni 2011
Media, Pos & Periklanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKeterbukaan Informasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Tanggal Berlaku08 Juni 2011
Tanggal Penetapan07 Juni 2011
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Keterbukaan Informasi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas informasi publik, menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam perumusan kebijakan publik, menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana dan proses pengambilan kebijakan publik, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan daerah, mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, serta meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup hak dan kewajiban masyarakat terkait informasi publik, di mana setiap warga masyarakat berhak memperoleh informasi dan data tentang kebijakan publik serta berpartisipasi dalam perumusan dan penetapan kebijakan publik. Badan Publik memiliki kewajiban untuk menyediakan dan membuka akses informasi publik kepada pengguna informasi, kecuali informasi yang dikecualikan. Setiap Badan Publik wajib mengarsipkan dan menyediakan informasi publik secara utuh dan dalam kondisi baik.

Peraturan ini juga mengatur pelaksanaan informasi publik dan partisipasi masyarakat, pembentukan pusat data dan informasi kebijakan publik, penyelesaian sengketa informasi publik melalui Komisi Informasi, serta hak dan kewajiban Komisi Informasi dalam menjalankan tugasnya.

1. Sengketa Informasi publik yang terjadi sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan tidak dapat dijadikan objek sengketa informasi publik menurut Peraturan Daerah ini. 2. Sebelum terbentuknya pusat data dan informasi kebijakan publik, dan publikasi data, pengelolaan informasi publik dilakukan oleh perangkat daerah yang relevan. 3. Komisi Informasi dibentuk paling lama 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)