Peraturan Daerah ini membentuk Badan Pengelola Perkotaan Kabupaten Bone sebagai unsur pelaksana tugas tertentu pemerintah daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Badan ini bertugas melaksanakan tugas tertentu yang tidak tercakup oleh Sekretariat Daerah dan Dinas Daerah, dengan fungsi perumusan kebijakan teknis dan penunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah. Susunan organisasi Badan terdiri dari Kepala Badan, Bagian Tata Usaha (dengan Sub Bagian Kepegawaian dan Keuangan serta Sub Bagian Umum dan Perlengkapan), Bidang Pengendalian Operasional Kota (dengan Sub Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kota serta Sub Bidang Pemeliharaan dan Perizinan), Bidang Kebersihan dan Pemakaman (dengan Sub Bidang Kebersihan dan Sub Bidang Pemakaman), Bidang Pertamanan dan Keindahan Kota (dengan Sub Bidang Pemeliharaan Taman dan Sub Bidang Keindahan Kota), Unit Pelaksana Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala Badan bertugas memimpin Badan dalam melaksanakan urusan desentralisasi di bidang pengelolaan perkotaan. Bagian Tata Usaha membantu Kepala Badan dalam pembinaan administrasi kepegawaian, keuangan, umum, dan perlengkapan. Bidang Pengendalian Operasional Kota mengkoordinasikan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian kota, pemeliharaan sarana dan prasarana kota, serta pemberian perizinan. Bidang Kebersihan dan Pemakaman melaksanakan pengelolaan kebersihan dan pemakaman. Bidang Pertamanan dan Keindahan Kota melaksanakan pemeliharaan taman dan keindahan kota. Unit Pelaksana Teknis dibentuk sesuai kebutuhan dengan Peraturan Bupati. Kelompok Jabatan Fungsional melaksanakan tugas teknis sesuai bidang keahlian.