Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone No. 02 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 02 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Perkotaan Kabupaten Bone

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone 02/2006 · Perda Kabupaten Bone No. 02 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bone Nomor 02 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Maret 2006Tanggal Penetapan:3 Maret 2006
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Perkotaan Kabupaten Bone
LokasiPemerintah Kabupaten Bone
Tanggal Berlaku06 Maret 2006
Tanggal Penetapan03 Maret 2006
Tempat PenetapanWatampone

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Perkotaan serta peraturan pelaksanaannya.

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Pengelola Perkotaan Kabupaten Bone sebagai unsur pelaksana tugas tertentu pemerintah daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Badan ini bertugas melaksanakan tugas tertentu yang tidak tercakup oleh Sekretariat Daerah dan Dinas Daerah, dengan fungsi perumusan kebijakan teknis dan penunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah. Susunan organisasi Badan terdiri dari Kepala Badan, Bagian Tata Usaha (dengan Sub Bagian Kepegawaian dan Keuangan serta Sub Bagian Umum dan Perlengkapan), Bidang Pengendalian Operasional Kota (dengan Sub Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kota serta Sub Bidang Pemeliharaan dan Perizinan), Bidang Kebersihan dan Pemakaman (dengan Sub Bidang Kebersihan dan Sub Bidang Pemakaman), Bidang Pertamanan dan Keindahan Kota (dengan Sub Bidang Pemeliharaan Taman dan Sub Bidang Keindahan Kota), Unit Pelaksana Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala Badan bertugas memimpin Badan dalam melaksanakan urusan desentralisasi di bidang pengelolaan perkotaan. Bagian Tata Usaha membantu Kepala Badan dalam pembinaan administrasi kepegawaian, keuangan, umum, dan perlengkapan. Bidang Pengendalian Operasional Kota mengkoordinasikan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian kota, pemeliharaan sarana dan prasarana kota, serta pemberian perizinan. Bidang Kebersihan dan Pemakaman melaksanakan pengelolaan kebersihan dan pemakaman. Bidang Pertamanan dan Keindahan Kota melaksanakan pemeliharaan taman dan keindahan kota. Unit Pelaksana Teknis dibentuk sesuai kebutuhan dengan Peraturan Bupati. Kelompok Jabatan Fungsional melaksanakan tugas teknis sesuai bidang keahlian.

1. Pemangku Jabatan dilingkungan Badan Pengelola Perkotaan Kabupaten Bone tetap memangku jabatannya sampai dengan dilakukannya pelantikan terhadap pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)