Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palu No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palu 5/2016 · Perda Kota Palu No. 5 Tahun 2016 · Perda Kota Palu Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Agustus 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021
LokasiPemerintah Kota Palu
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Agustus 2016
Tempat PenetapanPalu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2011 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 14)

Peraturan Daerah Kota Palu ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palu untuk periode 2016-2021. RPJMD ini bertujuan untuk memberikan arah dan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan visi dan misi Kepala Daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Wali Kota Palu, dengan berpedoman pada RPJPD Kota Palu, memperhatikan RPJM Nasional dan RPJMD Provinsi Sulawesi Tengah. RPJMD memuat arah dan kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD, dan program kewilayahan, disertai rencana kerja dalam kerangka regulasi dan pendanaan indikatif. RPJMD menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Palu setiap tahun anggaran. Perubahan RPJMD hanya dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian dengan tahapan penyusunan rencana pembangunan daerah, ketidaksesuaian substansi dengan peraturan perundang-undangan, terjadinya perubahan mendasar seperti bencana alam, krisis ekonomi, atau perubahan kebijakan nasional, dan/atau merugikan kepentingan nasional.

1. Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah yang telah dikeluarkan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini tetap berlaku dan harus menyesuaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diundangkannya Peraturan Daerah ini.

(-)