Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.13/MEN/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.13/MEN/2011 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Program Penyuluhan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP PER.13/MEN/2011 · Permen KKP No. PER.13/MEN/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Mei 2011Tanggal Penetapan:13 Mei 2011
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPedoman Penyusunan Program Penyuluhan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku13 Mei 2011
Tanggal Penetapan13 Mei 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman penyusunan programa penyuluhan perikanan. Latar belakangnya adalah untuk memberikan arah dan pedoman dalam penyelenggaraan penyuluhan perikanan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan.

Tujuan dari peraturan ini adalah:

  1. Memberikan arah, pedoman, dan alat pengendali pencapaian tujuan penyelenggaraan penyuluhan perikanan.
  2. Memberikan pedoman bagi penyuluh perikanan dalam menyusun rencana kegiatan penyuluhan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Unsur Programa Penyuluhan Perikanan: Keadaan, masalah, tujuan, dan cara mencapai tujuan.
  2. Tahapan Penyusunan Programa: Perumusan keadaan, penetapan masalah, penetapan tujuan, penetapan cara mencapai tujuan, rencana monitoring dan evaluasi, serta revisi programa penyuluhan perikanan.
  3. Mekanisme Penyusunan Programa: Proses penyusunan programa pada tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional, termasuk tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak yang terlibat.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembiayaan penyuluhan perikanan yang bersumber dari APBN, APBD, dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

(-)

(-)