Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat 7/2021 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 7 Tahun 2021 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 2021Tanggal Penetapan:26 Agustus 2021
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perpustakaan
LokasiPemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tanggal Berlaku26 Agustus 2021
Tanggal Penetapan26 Agustus 2021
Tempat PenetapanMataram

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perpustakaan di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin pengelolaan dan pengembangan perpustakaan yang berkualitas, terintegrasi, dan berkesinambungan, serta untuk menyediakan pelayanan perpustakaan yang cepat dan tepat kepada masyarakat. Peraturan ini juga bertujuan untuk mewujudkan keberlangsungan pengelolaan dan pengembangan perpustakaan sebagai wahana pendidikan, penelitian, sumber informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian, wahana pelestarian budaya daerah, dan rekreasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis-jenis perpustakaan yang meliputi perpustakaan umum, perpustakaan sekolah, dan perpustakaan khusus.
  2. Pengelolaan dan pengembangan perpustakaan yang mencakup jenis dan jumlah koleksi, pengadaan, pengolahan, perawatan, dan pelestarian bahan perpustakaan.
  3. Kewenangan dan kewajiban Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan perpustakaan, termasuk menetapkan norma, standar, dan pedoman, serta melakukan pembinaan teknis.
  4. Kelembagaan perpustakaan yang meliputi dewan perpustakaan provinsi, organisasi profesi pustakawan, forum perpustakaan, gerakan pemasyarakatan minat baca, organisasi pemustaka, dan komunitas literasi.
  5. Pelestarian karya cetak dan karya rekam sebagai koleksi daerah, termasuk kewajiban penerbit dan produsen karya rekam untuk menyerahkan hasil karyanya kepada Perpustakaan Daerah.

Peraturan ini juga mengatur tentang kerjasama dan kemitraan dengan berbagai pihak, peran serta masyarakat dan dunia usaha, pendanaan, penghargaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian penyelenggaraan perpustakaan.

(-)

1. Penerbit Karya Cetak dan produsen Karya Rekam yang tidak memenuhi kewajiban serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan ijin usaha. 2. Pemustaka yang melanggar peraturan dan tata tertib pelayanan sirkulasi koleksi perpustakaan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda administratif, dan/atau penggantian koleksi.