di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 14 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Industri, Izin Perluasan, dan Tanda Daftar Industri
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan 14/2013 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 14 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Industri (IUI), Izin Perluasan, dan Tanda Daftar Industri (TDI) di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Latar belakangnya adalah perlunya penataan dan perlindungan dalam bidang usaha industri untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan memberikan kepastian hukum.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan iklim usaha yang kondusif, menjamin kepastian hukum, mencegah persaingan tidak sehat, dan mewujudkan kelestarian lingkungan hidup.
Ketentuan substansial meliputi: