Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 14 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 14 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Industri, Izin Perluasan, dan Tanda Daftar Industri

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan 14/2013 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 14 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 14 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 2013Tanggal Penetapan:16 Desember 2013
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Usaha Industri, Izin Perluasan, dan Tanda Daftar Industri
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Tanggal Berlaku16 Desember 2013
Tanggal Penetapan16 Desember 2013
Tempat PenetapanMuaradua

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Industri (IUI), Izin Perluasan, dan Tanda Daftar Industri (TDI) di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Latar belakangnya adalah perlunya penataan dan perlindungan dalam bidang usaha industri untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan memberikan kepastian hukum.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan iklim usaha yang kondusif, menjamin kepastian hukum, mencegah persaingan tidak sehat, dan mewujudkan kelestarian lingkungan hidup.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Setiap pendirian Perusahaan Industri wajib memiliki IUI, kecuali Industri Kecil yang wajib memiliki TDI.
  2. Pemberian IUI dilakukan melalui Persetujuan Prinsip atau Tanpa Persetujuan Prinsip.
  3. Perusahaan Industri wajib mendaftarkan diri dalam Daftar Perusahaan dalam jangka waktu 3 bulan setelah penerbitan IUI atau TDI.
  4. Perusahaan Industri yang melakukan perluasan melebihi 30% dari kapasitas produksi yang diizinkan wajib memiliki Izin Perluasan.
  5. Industri Kecil dengan nilai investasi sampai dengan Rp 200.000.000,- wajib memiliki TDI.
  6. IUI, Izin Perluasan, dan TDI berlaku selama perusahaan beroperasi sesuai dengan jenis industri dan ketentuan yang tercantum dalam izin.
  7. Bupati berwenang memberikan IUI, Izin Perluasan, dan TDI dengan nilai investasi sampai dengan Rp 10.000.000.000,-.
  8. Perusahaan Industri wajib menyampaikan informasi industri secara berkala kepada Bupati.
  9. Perusahaan Industri wajib melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian lingkungan hidup serta keselamatan kerja.
  10. IUI, Izin Perluasan, dan TDI wajib didaftar ulang setiap 5 tahun sekali.

1. Persetujuan prinsip yang telah dimiliki Perusahaan Industri sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sebagai tahap untuk memiliki IUI berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. IUI atau Izin Perluasan yang telah dimiliki Perusahaan Industri sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku berdasarkan Peraturan Daerah ini, sepanjang Perusahaan Industri yang bersangkutan beroperasi sesuai dengan izin yang diberikan. 3. Surat Tanda Pendaftaran Industri Kecil (STPIK) atau TDI yang telah dimiliki sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan berlaku sepanjang Perusahaan Industri yang bersangkutan beroperasi sesuai dengan izin yang diberikan. 4. IUI bagi penanaman modal asing yang telah berakhir masa berlakunya dapat diperpanjang berdasarkan Peraturan Daerah ini. 5. Permohonan persetujuan prinsip IUI, Izin Perluasan atau TDI dan/atau perubahannya yang sedang dalam proses penyelesaian, wajib dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Perusahaan industri yang melanggar ketentuan Pasal 17 dipidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Perusahaan Industri yang melanggar ketentuan Pasal 3, Pasal 15, dan/atau Pasal 16 dipidana dan/atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.