Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 18 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Utara 18/2019 · Perda Provinsi Kalimantan Utara No. 18 Tahun 2019 · Perda Provinsi Kalimantan Utara Nomor 18 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2019Tanggal Penetapan:30 Desember 2019
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Tanggal Berlaku30 Desember 2019
Tanggal Penetapan30 Desember 2019
Tempat PenetapanTanjung Selor

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang transparan, efisien, dan akuntabel. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016. Kebijakan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan barang milik daerah, termasuk perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Peraturan ini juga menetapkan pejabat-pejabat yang berwenang dalam pengelolaan barang milik daerah, seperti Gubernur, Sekretaris Daerah, Kepala Perangkat Daerah, dan Pengguna Barang. Selain itu, diatur pula mengenai perencanaan kebutuhan barang milik daerah yang harus disusun setiap tahun, serta pengadaan barang milik daerah yang dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Pemanfaatan barang milik daerah juga diatur, termasuk bentuk-bentuknya seperti sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah, dan kerja sama penyediaan infrastruktur.

1. Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang telah terjadi dan belum mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang, Gubernur dapat menerbitkan persetujuan terhadap kelanjutan pemanfaatan Barang Milik Daerah dengan ketentuan Pengelola Barang menyampaikan permohonan persetujuan untuk sisa waktu pemanfaatan sesuai dengan perjanjian kepada Gubernur. 2. Tukar Menukar Barang Milik Daerah yang telah dilaksanakan tanpa persetujuan pejabat berwenang dan barang pengganti telah tersedia seluruhnya, dilanjutkan dengan serah terima Barang Milik Daerah dengan aset pengganti antara Pengelola Barang dengan mitra Tukar Menukar dengan ketentuan Pengelola Barang memastikan nilai barang pengganti paling sedikit sama dengan nilai Barang Milik Daerah yang dipertukarkan.

1. Penyewa dikenakan sanksi administratif berupa surat teguran apabila penyewa belum menyerahkan Barang Milik Daerah yang disewa pada saat berakhirnya jangka waktu Sewa. 2. Dalam hal penyerahan, perbaikan, dan atau penggantian Barang Milik Daerah belum dilakukan terhitung 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya surat teguran, penyewa dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan. 3. Dalam hal penyerahan, perbaikan, dan atau penggantian Barang Milik Daerah belum dilakukan terhitung 1 (bulan) sejak diterbitkannya surat peringatan, penyewa dikenakan sanksi administratif berupa denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.