Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan Dengan Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu

Juga dikenal sebagai: Permendagri 52/2017 · Permendagri No. 52 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 52 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juli 2017Tanggal Penetapan:6 Juli 2017
Wilayah Kedaulatan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan Dengan Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku14 Juli 2017
Tanggal Penetapan06 Juli 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2017 ini bertujuan untuk menetapkan batas daerah yang jelas antara Kabupaten Empat Lawang di Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu. Penetapan ini dilakukan untuk memastikan tertib administrasi pemerintahan di kedua kabupaten tersebut. Batas daerah yang ditetapkan telah disepakati oleh pemerintah kabupaten terkait dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Peraturan ini juga mencakup penetapan koordinat titik-titik batas yang dimulai dari TK 9 hingga TK 09A, yang mencakup berbagai desa dan kecamatan di kedua kabupaten. Posisi pilar batas utama dan titik kartometris yang ditetapkan bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa atau kecamatan.

(-)

(-)