Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sawah Lunto Nomor 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sawahlunto Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sawahlunto 6/2013 · Perda Kota Sawahlunto No. 6 Tahun 2013 · Perda Kota Sawahlunto Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juni 2013Tanggal Penetapan:28 Juni 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Kota Sawahlunto
Tanggal Berlaku28 Juni 2013
Tanggal Penetapan28 Juni 2013
Tempat PenetapanSawahlunto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan ini dilakukan karena pembangunan blok baru di Pasar Baru Kota Sawahlunto sebagai bagian dari revitalisasi dan pengembangan pasar, yang membuat peraturan sebelumnya tidak lagi relevan. Perubahan meliputi: 1. Pasal 18 ayat (1) diubah, yang mengatur tentang besaran tarif retribusi jasa umum. Tarif retribusi tercantum dalam Lampiran I sampai Lampiran X Peraturan Daerah ini. 2. Lampiran V tentang Retribusi Pelayanan Pasar dihapus. Peraturan ini juga mengatur bahwa tarif retribusi jasa umum dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi. Penetapan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Walikota.

(-)

(-)