Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 14 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pemajuan Kebudayaan Kota Pekalongan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pekalongan 14/2018 · Perda Kota Pekalongan No. 14 Tahun 2018 · Perda Kota Pekalongan Nomor 14 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2018Tanggal Penetapan:18 Oktober 2018
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemajuan Kebudayaan Kota Pekalongan
LokasiPemerintah Kota Pekalongan
Tanggal Berlaku18 Oktober 2018
Tanggal Penetapan18 Oktober 2018
Tempat PenetapanPekalongan

(-)

Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pemajuan Kebudayaan Kota Pekalongan bertujuan untuk melestarikan kebudayaan daerah dan warisan budaya bangsa, mempertahankan kearifan lokal, meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui kebudayaan, memperkuat kepribadian bangsa, meningkatkan manfaat moral, sosial, maupun ekonomi dari kebudayaan, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan mempromosikan kebudayaan daerah kepada masyarakat. Objek pemajuan kebudayaan meliputi batik, tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, seni, bahasa, permainan rakyat, olahraga tradisional, dan kuliner. Pemerintah Daerah bertugas menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah, menjamin kebebasan berekspresi, menjamin perlindungan atas ekspresi budaya, melaksanakan Pemajuan Kebudayaan, memelihara kebhinekaan, mengelola informasi di bidang Kebudayaan, menyediakan sarana dan prasarana Kebudayaan, menyediakan sumber pendanaan untuk Pemajuan Kebudayaan, membentuk mekanisme pelibatan masyarakat dalam Pemajuan Kebudayaan, mendorong peran aktif dan inisiatif masyarakat dalam Pemajuan Kebudayaan, serta menghidupkan dan menjaga ekosistem kebudayaan yang berkelanjutan. Pemerintah Daerah berwenang merumuskan dan menetapkan kebijakan Pemajuan Kebudayaan, menyelenggarakan kerja sama Pemajuan Kebudayaan, mengembangkan kebijakan peningkatan sumber daya manusia di bidang Pemajuan Kebudayaan, dan memberikan penghormatan dan anugrah kepada masyarakat dan/atau lembaga yang berjasa dalam pelestarian Kebudayaan Daerah. Pemerintah Daerah memberikan perlindungan terhadap objek pemajuan kebudayaan dengan inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi. Pengembangan objek pemajuan kebudayaan dilakukan dengan penyebarluasan, pengkajian, dan pengayaan keberagaman. Pemanfaatan objek pemajuan kebudayaan dilakukan untuk membangun karakter bangsa dan daerah, meningkatkan ketahanan budaya daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan pemajuan kebudayaan untuk meningkatkan jumlah dan mutu sumber daya manusia kebudayaan, lembaga kebudayaan, dan pranata kebudayaan.

(-)

1. Pemerintah Daerah dapat memberikan sanksi administratif terhadap seseorang atau badan yang melakukan pengrusakan Budaya akibat suatu kegiatan. 2. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif dan/atau sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Selain sanksi administratif, Pemerintah Daerah dapat memerintahkan pihak yang melakukan pengrusakan untuk menanggung biaya pemulihan.