Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 7 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pendidikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Kuala 7/2008 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 7 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 7 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Maret 2008Tanggal Penetapan:19 Maret 2008
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pendidikan
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Kuala
Tanggal Berlaku24 Maret 2008
Tanggal Penetapan19 Maret 2008
Tempat PenetapanMarabahan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 7 Tahun 2004 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala.

Peraturan Daerah ini membentuk Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala sebagai unsur pelaksana pemerintah daerah dalam menyelenggarakan kewenangan daerah di bidang pendidikan. Dinas Pendidikan bertugas melaksanakan kewenangan desentralisasi di bidang pendidikan dan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah. Fungsi Dinas Pendidikan meliputi perumusan dan penyusunan kebijakan teknis, pemberian izin operasional, pelaksanaan pembinaan dan pengendalian teknis, pembinaan dan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan pra sekolah, sekolah dasar, sekolah menengah, pendidikan non formal, pemuda dan olah raga, pembinaan Unit Pelaksana Teknis Dinas, serta pelaksanaan urusan tata usaha Dinas Pendidikan. Susunan organisasi Dinas Pendidikan terdiri dari Sekretariat, Bidang Pra Sekolah dan Sekolah Dasar, Bidang Sekolah Menengah, Bidang Guru dan Tenaga Teknis, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Unit Pelaksana Teknis Dinas. Sekretariat bertugas memberikan pelayanan administratif meliputi urusan umum, kepegawaian, keuangan, perencanaan dan tatalaksana. Bidang-bidang lainnya memiliki tugas dan fungsi spesifik terkait dengan jenis pendidikan dan tenaga pendidik.

1. Unit Pelaksana Teknis Dinas, Kelompok Jabatan Fungsional serta lembaga lainnya, pembentukannya didasarkan pada kebutuhan daerah. 2. Unit Pelaksana Teknis Dinas, Kelompok Jabatan Fungsional serta lembaga lainnya yang belum ditetapkan dengan Peraturan Daerah ini selanjutnya akan ditetapkan kemudian dengan Keputusan Kepala Daerah, mendahului diterbitkannya Peraturan Daerah. 3. Segala ketentuan yang mengatur urusan yang telah ada sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sampai diatur dengan ketentuan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)