di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 10 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2013-2018
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kayong Utara 10/2014 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 10 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kayong Utara untuk periode 2013-2018. RPJMD ini dimaksudkan sebagai arahan dan acuan bagi seluruh pelaku pembangunan di Kabupaten Kayong Utara dalam menyelenggarakan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.
Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Tujuannya adalah untuk mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu antara perencanaan pembangunan nasional, provinsi, dan kabupaten, serta dengan kabupaten yang berbatasan.
Ketentuan Substansial: