Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Sertifikasi Laik Hygiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran serta Industri Rumah Tangga Pangan di Kabupaten Bone Bolango. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menjamin kualitas makanan dan minuman yang disajikan di rumah makan, restoran, dan industri rumah tangga pangan agar memenuhi syarat kesehatan dan memberikan perlindungan bagi kesehatan masyarakat serta meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur mengenai:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Sertifikasi Laik Hygiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran serta Industri Rumah Tangga Pangan.
- Golongan Retribusi: Digolongkan sebagai retribusi jasa umum.
- Ketentuan Sertifikasi: Setiap orang atau badan usaha yang menyelenggarakan tempat usaha komersil yang menyediakan makanan dan minuman untuk umum, usaha jasa pangan di bangunan permanen, atau usaha pangan di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis wajib mengurus sertifikasi laik hygiene sanitasi.
- Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa: Diukur berdasarkan jenis persertifikasian sesuai dengan golongan atau klasifikasi usaha dan besaran penghasilan usaha.
- Tata Cara dan Syarat Pengajuan Sertifikasi: Permohonan diajukan kepada Kepala Daerah melalui pejabat yang berwenang dengan melampirkan persyaratan yang ditentukan.
- Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi: Untuk menutup biaya penyelenggaraan pemberian sertifikasi.
- Struktur dan Besarnya Tarif: Ditetapkan berdasarkan jenis sertifikasi sesuai dengan golongan klasifikasi usaha dan besaran penghasilan usaha.
- Wilayah Pemungutan: Dipungut di wilayah daerah tempat sertifikasi diberikan.
- Masa Berlaku Sertifikasi: Berlaku selama 3 tahun dan dapat diperbaharui, sementara sertifikasi sementara berlaku selama 6 bulan dan dapat diperpanjang 2 kali.
- Surat Pendaftaran: Setiap wajib retribusi wajib mengisi SPORD.
- Penetapan Retribusi: Ditetapkan dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lainnya yang dipersamakan.
- Tata Cara Pemungutan: Tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Tata Cara Pembayaran: Harus dilunasi sekaligus di muka.
- Tata Cara Penagihan: Dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Keberatan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Kepala Daerah.
- Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi: Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan besarnya retribusi.
- Kadaluarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan retribusi kadaluarsa setelah 3 tahun.
- Pengawasan dan Instansi Pemungut: Pengawasan dilakukan oleh Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk, dan instansi pemungut ditetapkan oleh Kepala Daerah.