Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 10 Tahun 2019 tentang Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit dan Puskesmas

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palangkaraya 10/2019 · Perda Kota Palangkaraya No. 10 Tahun 2019 · Perda Kota Palangkaraya Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Desember 2019Tanggal Penetapan:2 Desember 2019
Pelayanan KesehatanLayanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBadan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit dan Puskesmas
LokasiPemerintah Kota Palangkaraya
Tanggal Berlaku02 Desember 2019
Tanggal Penetapan02 Desember 2019
Tempat PenetapanPalangka Raya

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 10 Tahun 2019 ini mengatur tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit dan Puskesmas. Latar belakang peraturan ini adalah kewajiban negara untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat melalui pengelolaan keuangan yang sehat, serta kebutuhan pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kemandirian dalam pengelolaan manajemen Rumah Sakit dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Persyaratan dan penetapan PPK-BLUD (Pola Pengelolaan Keuangan BLUD), yang meliputi persyaratan substantif, teknis, dan administratif. 2. Tata kelola BLUD, yang mencakup prinsip tata kelola, pejabat pengelola dan pegawai BLUD, serta Dewan Pengawas. 3. Status kelembagaan BLUD. 4. Remunerasi bagi pejabat pengelola, Dewan Pengawas, dan pegawai BLUD. 5. Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang harus dipenuhi oleh BLUD. 6. Tarif layanan yang dapat dipungut oleh BLUD. 7. Pendapatan dan biaya BLUD. 8. Perencanaan dan penganggaran BLUD. 9. Pelaksanaan anggaran BLUD. 10. Akuntansi, pelaporan, dan pertanggungjawaban BLUD. 11. Pembinaan dan pengawasan BLUD. 12. Evaluasi dan penilaian kinerja BLUD.

(-)

(-)