Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 16 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pembentukan Desa Mekarsewu Di Kecamatan Cisewu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 16/2011 · Perda Kabupaten Garut No. 16 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Garut Nomor 16 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2011Tanggal Penetapan:11 Agustus 2011
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa Mekarsewu Di Kecamatan Cisewu
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku15 Agustus 2011
Tanggal Penetapan11 Agustus 2011
Tempat PenetapanTarogong Kidul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2006 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2008 Nomor 22); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2008 Nomor 7);

Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 16 Tahun 2011 ini membentuk Desa Mekarsewu di Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, dengan tujuan memacu perkembangan dan kemajuan wilayah tersebut. Pembentukan desa baru ini didasarkan pada kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, serta aspek sosial politik dan budaya. Wilayah Desa Mekarsewu berasal dari sebagian wilayah Desa Cisewu, mencakup Dusun/Kapunduhan Mekarsewu I dan II. Batas-batas wilayah Desa Mekarsewu ditetapkan, dan ibu kota desa berkedudukan di Kampung Cibengang. Urusan pemerintahan desa mencakup urusan berdasarkan hak asal usul desa, urusan yang diserahkan oleh kabupaten, tugas pembantuan dari pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten, serta urusan lain yang diserahkan oleh peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah akan melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Desa Mekarsewu selama satu tahun sejak diresmikan, dan evaluasi akan dilakukan setelah tiga tahun.

1. Sebelum terbentuknya BPD Desa Mekarsewu, Penjabat Kepala Desa menyusun Rancangan Peraturan Kepala Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Desa Mekarsewu untuk tahun anggaran berikutnya. 2. Rancangan Peraturan Kepala Desa Mekarsewu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Camat. 3. Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Kepala Desa Mekarsewu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 4. Sebelum Desa Mekarsewu menetapkan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini, semua Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa Cisewu sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Mekarsewu.

(-)