Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 16 Tahun 2011 ini membentuk Desa Mekarsewu di Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, dengan tujuan memacu perkembangan dan kemajuan wilayah tersebut. Pembentukan desa baru ini didasarkan pada kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, serta aspek sosial politik dan budaya. Wilayah Desa Mekarsewu berasal dari sebagian wilayah Desa Cisewu, mencakup Dusun/Kapunduhan Mekarsewu I dan II. Batas-batas wilayah Desa Mekarsewu ditetapkan, dan ibu kota desa berkedudukan di Kampung Cibengang.
Urusan pemerintahan desa mencakup urusan berdasarkan hak asal usul desa, urusan yang diserahkan oleh kabupaten, tugas pembantuan dari pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten, serta urusan lain yang diserahkan oleh peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah akan melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Desa Mekarsewu selama satu tahun sejak diresmikan, dan evaluasi akan dilakukan setelah tiga tahun.