Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dengan tujuan untuk menetapkan pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Merangin. Perangkat Daerah dibentuk dengan susunan yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan. Sekretariat Daerah memiliki tugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian administratif. Sekretariat DPRD bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, serta mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD. Inspektorat Daerah bertugas membantu Bupati membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan. Dinas Daerah memiliki tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Badan Daerah melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah. Kecamatan dibentuk sebagai Perangkat Daerah yang bersifat kewilayahan. Selain itu, pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang. Bupati dibantu oleh staf ahli yang bertugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis. Perangkat Daerah diisi oleh Pegawai Aparatur Sipil Negara yang memenuhi persyaratan kompetensi teknis, manajerial, dan sosio kultur.