Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2019 tentang TAMBAHAN SETORAN MODAL PEMERINTAH KOTA PONTIANAK KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 4/2019 · Perda Kota Pontianak No. 4 Tahun 2019 · Perda Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Januari 2019Tanggal Penetapan:24 Januari 2019
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTAMBAHAN SETORAN MODAL PEMERINTAH KOTA PONTIANAK KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT
LokasiPemerintah Kota Pontianak
Tanggal Berlaku24 Januari 2019
Tanggal Penetapan24 Januari 2019
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tambahan Setoran Modal Pemerintah Kota Pontianak Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2016 Nomor 145).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tambahan setoran modal Pemerintah Kota Pontianak kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kepemilikan saham daerah, meningkatkan pendapatan asli daerah, dan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah. Tujuan dari tambahan setoran modal ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan Bank Kalbar. Tambahan setoran modal berbentuk uang yang diperhitungkan sebagai saham daerah. Setoran modal yang telah disetor sampai dengan 31 Desember 2018 sebesar Rp. 61.539.000.000,-. Tambahan setoran modal untuk Tahun 2019 sebesar Rp.10.000.000.000,00, sehingga jumlah keseluruhan setoran modal menjadi Rp.71.539.000.000,-. Sumber dana untuk tambahan setoran modal ini berasal dari APBD Pemerintah Kota Pontianak Tahun 2019. Pemerintah Kota Pontianak mendapatkan deviden dari setoran modal tersebut, yang disetorkan ke Kas Umum Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah. Walikota dan DPRD melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)