Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 126 Tahun 2016 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 27/2017 · Permen Ristekdikti No. 27 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 27 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 April 2017Tanggal Penetapan:6 April 2017
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 126 Tahun 2016 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku13 April 2017
Tanggal Penetapan06 April 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 126 Tahun 2016 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan ketentuan pelaksanaan seleksi mandiri penerimaan mahasiswa baru pada perguruan tinggi negeri agar tidak mengurangi otonomi pengelolaan perguruan tinggi negeri. Tujuannya adalah untuk memberikan fleksibilitas kepada perguruan tinggi negeri dalam melaksanakan seleksi penerimaan mahasiswa baru program sarjana secara mandiri.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur bahwa persyaratan, metode, tata cara, dan kriteria seleksi penerimaan mahasiswa baru program sarjana secara mandiri diatur dan ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Seleksi mandiri dapat menggunakan nilai hasil tes SBMPTN yang difasilitasi oleh Panitia Pusat dan hanya dilakukan satu kali dalam satu tahun.

(-)

(-)