Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2010 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH UNCAK KAPUAS

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 6/2010 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 6 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Desember 2010Tanggal Penetapan:23 November 2010
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH UNCAK KAPUAS
LokasiPemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Tanggal Berlaku13 Desember 2010
Tanggal Penetapan23 November 2010
Tempat PenetapanPutussibau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 4 Tahun 1996 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kapuas Hulu pada Pihak Ketiga. Peraturan ini mengubah: 1. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah (PD) Uncak Kapuas. Latar belakangnya adalah untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, memberdayakan otonomi daerah, dan meningkatkan pendapatan asli daerah melalui investasi. Tujuannya adalah memperkuat struktur permodalan PD Uncak Kapuas guna menunjang pembangunan daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan. Ketentuan substansial mencakup perjanjian kerjasama antara Bupati dan Direksi PD Uncak Kapuas yang memuat identitas pihak, jenis dan nilai modal penyertaan, serta hak dan kewajiban. Penyertaan modal daerah berupa pembelian saham sesuai dengan penyediaan dana dalam APBD Kabupaten Kapuas Hulu. Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu melakukan penyertaan modal ke dalam modal PD. Uncak Kapuas dengan rincian sampai dengan Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp. 1.306.575.250,00, untuk tahun anggaran 2011 sebesar Rp.750.000.000,00, dan untuk tahun anggaran 2012 sebesar Rp.750.000.000,00. Seluruh penyertaan modal merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Pemerintah Daerah berhak memperoleh bagian laba usaha penyertaan modal daerah, dan PD Uncak Kapuas berhak menerima penyertaan modal. PD Uncak Kapuas wajib melaksanakan pembukuan sesuai peraturan perundang-undangan dan memberikan laporan perkembangan penyertaan modal kepada Pemerintah Daerah setiap akhir tahun anggaran. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan umum terhadap PD Uncak Kapuas, dibantu oleh Badan Pengawas dan Badan Pengawasan Daerah (Bawasda).

1. Penyertaan Modal Daerah yang telah dilaksanakan sebelum disahkannya Peraturan Daerah ini, dinyatakan sah sebagai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah. 2. Penganggaran penyertaan modal pada APBD bersifat fleksibel, sesuai dengan ketentuan pedoman penyusunan APBD sesuai dengan ketentuan Menteri Dalam Negeri pada tahun berkenaan.

1. Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan/pelanggaran hukum atas penyertaan modal diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.